Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng (lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936; umur 80 tahun) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Ia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek. Saat ini namanya diabadikan sebagai nama salah satu universitas di Gorontalo, menggantikan nama Universitas Negeri Gorontalo.
Keluarga Serta pendidikan Pak Habibie
Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Ayahnya yang berprofesi sebagai ahli pertanian berasal dari etnis Gorontalo dan memiliki keturunan Bugis, sedangkan ibunya beretnis Jawa.
R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di
Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas sebagai pemilik
sekolah.
B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie. Ia pernah sekolah di SMAK Dago. Ia belajar teknik mesin di Universitas Indonesia Bandung (Sekarang Institut Teknologi Bandung) tahun 1954. Pada 1955–1965 ia melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965
Pekerjaan Serta Karir Pak Habibie
Habibie pernah bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman,
sehingga mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang
teknologi. Pada tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan
mantan presiden Soeharto.
Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat sebagai Presiden
(21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14
Maret 1998 – 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto. Ia diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya sebagai menteri.
Masa Kepresidenan Habibie
Habibie mewarisi menjadi pemimpin/presiden, sementara kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru,
sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir
seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya
adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional
dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia
juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada
kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan
kukuh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU
Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting
adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam
kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap
pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan
ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie
dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR.
- Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
- Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
- Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
- Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
- UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
- UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
- UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR
- Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
- Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.
- Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
- Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
- Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
- Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
- Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
- Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
- Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Di bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap
dollar masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir
pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR,
nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai
yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya.
Selain itu, ia juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia
agar lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis
moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
- Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
- Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
- Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
- Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
- Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
- Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Visi dan Misi Pada Masa Kepemimpinan Habibie
Visi, misi kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan agenda reformasi memang tidak bisa dilepaskan dari
pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada
faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tidak heran tiap kebijakan yang
diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak mengerti.
Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak
berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi
mengingat latar belakang pendidikannya sebagai doktor di bidang
konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi,
Habibie telah melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang
transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam
kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat.
Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
Setelah Berahir Masa Kepemimpinan Habibie
Setelah ia tidak menjabat lagi sebagai presiden, ia lebih memilih tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi, ketika era kepresidenan
Susilo Bambang Yudhoyono,
ia kembali aktif sebagai penasihat presiden untuk mengawal proses
demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang didirikannya Habibie Center. B. J. Habibie juga menjabat sebagai Komisaris Utama dari PT. Regio Aviasi Industri, perusahaan perancang pesawat terbang R-80.
Karya Habibie
- Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
- Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
- Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
- Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
- Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
- Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
- Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
- Detik-detik Yang Menentukan – Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
- Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)
- Pesawat N-250 Gatot Kaca.