Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie Menjadi Presiden
Habibie mewarisi Menjadi presiden disaat keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru,
sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir
seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden
Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya
adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional
dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia
juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada
kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pada
era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan
kukuh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting
adalah UU otonomi daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah
gejolak disintegrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam
dan akhirnya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa
adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib
sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam
kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap
pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan
ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".
Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau DPR.
- Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik.
- Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994).
- Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen.
- Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
- UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
- UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
- UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR
- Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
- Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai asas tunggal
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.
- Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
- Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
- Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
- Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan tata tertib MPR
- Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
- Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
- Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
- Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Di bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir
pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR,
nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai
yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya.
Selain itu, ia juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia
agar lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis
moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
- Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
- Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
- Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
- Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
- Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
- Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menurut pihak oposisi, salah satu kesalahan terbesar yang ia lakukan
saat menjabat sebagai Presiden ialah memperbolehkan diadakannya
referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste).
Ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu
mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka
atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa
kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30
Agustus 1999.
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan
latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkannya. Upaya ini akhirnya
berhasil saat Sidang Umum 1999, ia memutuskan untuk tidak mencalonkan
diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi
cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu
banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah satu pandangan
positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.
Visi dan Misi Pada Masa Kepemimpinan Habibie
Visi, misi kepemimpinan presiden Habibie
dalam menjalankan agenda reformasi memang tidak bisa dilepaskan dari
pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada
faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tidak heran tiap kebijakan yang
diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak mengerti.
Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak
berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi
mengingat latar belakang pendidikannya sebagai doktor di bidang
konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi,
Habibie telah melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang
transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam
kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat.
Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
Setelah Berahir Masa Kepemimpinan Habibie
Setelah
ia tidak menjabat lagi sebagai presiden, ia lebih memilih
tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi, ketika era kepresidenan
Susilo Bambang Yudhoyono,
ia kembali aktif sebagai penasihat presiden untuk mengawal proses
demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang didirikannya Habibie
Center. B. J. Habibie juga menjabat sebagai Komisaris Utama dari PT.
Regio Aviasi Industri, perusahaan perancang pesawat terbang R-80.