Masa keterpurukan
Situasi
politik Indonesia menjadi tidak menentu setelah enam jenderal dibunuh
dalam peristiwa yang dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September atau
G30S pada 1965. Pelaku sesungguhnya dari peristiwa tersebut masih
merupakan kontroversi walaupun PKI dituduh terlibat di dalamnya. Kemudian
massa dari KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPI
(Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia) melakukan aksi demonstrasi dan
menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang salah satu isinya
meminta agar PKI dibubarkan. Namun, Soekarno menolak untuk membubarkan
PKI karena bertentangan dengan pandangan Nasakom (Nasionalisme, Agama,
Komunisme). Sikap Soekarno yang menolak membubarkan PKI kemudian
melemahkan posisinya dalam politik.
Lima bulan
kemudian, dikeluarkanlah Surat Perintah Sebelas Maret yang
ditandatangani oleh Soekarno. Isi dari surat tersebut merupakan perintah
kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang perlu
guna menjaga keamanan pemerintahan dan keselamatan pribadi presiden.
Surat tersebut lalu digunakan oleh Soeharto yang telah diangkat menjadi
Panglima Angkatan Darat untuk membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai
organisasi terlarang. Kemudian MPRS pun mengeluarkan dua Ketetapannya, yaitu TAP No. IX/1966
tentang pengukuhan Supersemar menjadi TAP MPRS dan TAP No. XV/1966 yang
memberikan jaminan kepada Soeharto sebagai pemegang Supersemar untuk
setiap saat menjadi presiden apabila presiden berhalangan.
Soekarno
kemudian membawakan pidato pertanggung jawaban mengenai sikapnya
terhadap peristiwa G30S pada Sidang Umum ke-IV MPRS. Pidato tersebut
berjudul "Nawaksara" dan dibacakan pada 22 Juni 1966. MPRS kemudian
meminta Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut. Pidato
"Pelengkap Nawaskara" pun disampaikan oleh Soekarno pada 10 Januari 1967
namun kemudian ditolak oleh MPRS pada 16 Februari tahun yang sama.
Hingga
akhirnya pada 20 Februari 1967 Soekarno menandatangani Surat Pernyataan
Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka. Dengan ditandatanganinya surat
tersebut maka Soeharto de facto menjadi kepala pemerintahan Indonesia.
Setelah melakukan Sidang Istimewa maka MPRS pun mencabut kekuasaan
Presiden Soekarno, mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi dan mengangkat
Soeharto sebagai Presiden RI hingga diselenggarakan pemilihan umum
berikutnya.
Terima kasih telah membaca artikel mengenai Keterpurukan Negri Ini, semoga apa yang saya bagikan ini bermanfaat
buat anda, dan terima kasih pula tela berkunjung di
LingkaranDunia Akostader/http://amirakostader.blogspot.co.id/