Cakupan :
1. Standar ini
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pensiun manfaat pasti, dimana
laporan tersebut disusun dan disajikan.
2. Program
pensiun manfaat ini adalah diketahui, kadang-kadang dengan nama lain, seperti
pensiun rencana 'atau' manfaat pensiun tambahan. "Program pensiun manfaat
yang dianggap norma, sebagai entitas yang terpisah dari pengusaha dan individu
yang berpartisipasi dalam rencana. Sisanya peraturan berlaku untuk laporan
keuangan dari rencana manfaat pensiun, sepanjang tidak digantikan oleh Standar
ini.
3. Standar ini
berhubungan dengan akuntansi dan informasi untuk menyampaikan, dengan rencana,
semua pemegang saham, yang didefinisikan sebagai sebuah grup. Bukan tentang
informasi individu untuk anggota tentang hak-hak mereka.
4. IAS 26
karyawan manfaat yang terkait dengan identifikasi biaya manfaat pensiun,
laporan keuangan pengusaha yang telah membentuk rencana. Oleh karena itu, standar bersifat komplementer dengan IAS 26.
laporan keuangan pengusaha yang telah membentuk rencana. Oleh karena itu, standar bersifat komplementer dengan IAS 26.
5. Rencana
manfaat pensiun dapat didefinisikan kontribusi atau imbalan pasti. Banyak
memerlukan pembentukan dana yang terpisah, yang mungkin atau mungkin tidak
memiliki hukum independen kepribadian dan mungkin atau mungkin tidak memiliki
perwalian. Dana ini adalah mereka yang menerima kontribusi dan membayar manfaat
pensiun. Standar ini berlaku terlepas dari pembentukan dana yang terpisah atau
dari perwalian dari rencana.
6. Rencana
pensiun asset yang telah diinvestasikan dalam asuransi perusahaan, tunduk pada
persyaratan yang sama untuk akuntansi dan kapitalisasi dibandingkan dimana
investasi yang dikelola secara pribadi. Oleh karena itu, rencana ini masuk
dalam ruang lingkup Standar ini, kecuali apabila kontrak dengan perusahaan
asuransi dibuat atas nama suatu peserta individu atau kelompok anggota dan
kewajiban pada manfaat pensiun bersandar semata-mata tentang perusahaan ini.
7. Standar ini
tidak menangani jenis lain manfaat sosial seperti karyawan pembayaran pesangon,
perjanjian kompensasi ditangguhkan, tidak adanya berkepanjangan bonus, rencana
pensiun atau rencana restrukturisasi diantisipasi, program asuransi.Penyakit
dan sistem peramalan atau bonus kolektif untuk pekerja. Juga dikecualikan
dariruang lingkup program jaminan standar sosial pemerintah.
8. Imbalan
pensiun adalah pengaturan dimana suatu entitas berkomitmen untuk
pemberian manfaat kepada karyawan pada saat atau setelah menyelesaikan pelayanan mereka, baik dalam bentuk pendapatan rutin atau lump sum, asalkan manfaat tersebut, atau kontribusi kepada mereka, dapat ditentukan atau diperkirakan sebelum waktu penarikan, baik dari ketentuan dalam dokumen atau praktek-praktek entitas. Pensiun iuran pasti adalah program pensiun manfaat, di mana jumlah yang dibayarkan sebagai imbalan ditentukan berdasarkan kontribusi terhadap dana danpengembalian atas investasi yang telah dihasilkan.imbalan pasti adalah program pensiun manfaat, yang jumlah untuk membayar.Imbalan kerja ditentukan oleh formula, biasanya didasarkan pada upah karyawan di masa kerja atau keduanya. Kontribusi untuk transfer dana adalah proses aktiva program kepada sebuah entitas yang terpisah (Dana) untuk memenuhi pembayaran kewajiban yang timbul dari manfaat pensiun rencana.
pemberian manfaat kepada karyawan pada saat atau setelah menyelesaikan pelayanan mereka, baik dalam bentuk pendapatan rutin atau lump sum, asalkan manfaat tersebut, atau kontribusi kepada mereka, dapat ditentukan atau diperkirakan sebelum waktu penarikan, baik dari ketentuan dalam dokumen atau praktek-praktek entitas. Pensiun iuran pasti adalah program pensiun manfaat, di mana jumlah yang dibayarkan sebagai imbalan ditentukan berdasarkan kontribusi terhadap dana danpengembalian atas investasi yang telah dihasilkan.imbalan pasti adalah program pensiun manfaat, yang jumlah untuk membayar.Imbalan kerja ditentukan oleh formula, biasanya didasarkan pada upah karyawan di masa kerja atau keduanya. Kontribusi untuk transfer dana adalah proses aktiva program kepada sebuah entitas yang terpisah (Dana) untuk memenuhi pembayaran kewajiban yang timbul dari manfaat pensiun rencana.
Untuk tujuan standar ini juga digunakan istilah-istilah dengan arti dijelaskan di bawah ini:
- Peserta adalah anggota dari dana pensiun dan orang-orang lain yang berhak
dengan manfaat di bawah persyaratan dari rencana.
- Aktiva bersih tersedia untuk manfaat aktiva program kurang kewajiban yang berbeda aktuarial nilai sekarang manfaat yang dijanjikan.
- Nilai kini aktuaria manfaat pensiun yang dijanjikan adalah manfaat pensiun rencana, nilai sekarang dari pembayaran yang diharapkan kepada karyawan, dulu dan sekarang, karena layanan yang diberikan oleh mereka sejauh ini.
- Manfaat yang tidak dapat dibatalkan adalah manfaat yang diperoleh dari kondisi pensiun yang manfaat pasti, di mana hak untuk menerima tidak tergantung pada lanjutan kerja.
9. Beberapa
program pensiun manfaat yang dibiayai oleh orang lain selain majikan Standar
ini juga berlaku untuk laporan keuangan atas rencana.
10. Sebagian
besar program pensiun manfaat didasarkan pada kesepakatan kontrak. Beberapa
rencana yang informal, tetapi mereka telah menjadi wajib sebagai akibat dari
pabean yang ditetapkan oleh majikan. Sementara beberapa rencana izin majikan
untuk mengakhiri di beberapa titik dengan semua kewajiban yang dihasilkan dari
sana, biasanya sulit bagi majikan untuk membatalkan rencana jika karyawan tetap
di layanan anda. Dengan dasar akuntansi dan keuangan pelaporan yang berlaku
untuk rencana formal dan informal.
Silahkan anda Dowenload File Akuntansi dan pelaporan keuangan dengan imbalan pensiun di bawah ini.
Terima kasih suda berkunjung di LingkaranDunia, semoga saja artikel ini membantu anda/bermanfaat. jangan lupa komentar di bawah.